BAB 1 USAHA
PEMBELAAN NEGARA
Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang
sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk
itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan
kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara
adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana
diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:
a)
pendidikan kewarganegaran;
b)
pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib;
c) pengabdian
sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d) melalui
pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara
harus mempunyai unsur-unsur :
a) penduduk
yang tetap,
b) wilayah
tertentu,
c) pemerintah,
dan
d) kemampuan
mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara :
a) harus
ada rakyat,
b) harus
daerah, dan
c) pemerintah
yang berdaulat.
d) pengakuan
oleh Negara lain (deklaratif).
Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen
untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara
berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh
karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga
negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan
oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a. untuk
mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b. untuk
menjaga keutuhan wilayah negara;
c. merupakan
panggilan sejarah;
d. merupakan
kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat
penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti
menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1) Fungsi penertiban (law and order);
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai
stabilisator.
2) Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran;
Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan
peran aktif dari negara.
3) Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga
kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan
alat-alat pertahanan.
4) Fungsi keadilan; yang dilaksanakan
melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD
1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita
pahami yaitu
1) keikutsertaan
warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2) pertahanan
dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3) kekuatan
utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan
adalah POLRI;
4) kedudukan
rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara
sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b. melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan
operasi militer selain perang;
d. ikut
serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan
internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).
Menurut
penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara
lain:
a. agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran
wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat
non komersial;
c. spionase
yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d. sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang
membayakan keselamatan bangsa;
e. aksi
teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan
teorisme dalam negeri;
f. pemberontakan
bersenjata;
g. perang
saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok
masyarakat bersenjata lainnya.
Ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a. Terorisme
internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan
separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan
wilayah Indonesia.
c. Aksi
radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta
ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan
dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konfl
ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat
berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala
yang luas.
e. Kejahatan
lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan
peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan
terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan
imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke
negara lain.
g. Gangguan
keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal,
pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan
keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan
terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan
lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah
bahan beracun
j. Bencana
alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh
tindakan usaha pembelaan negara
diantaranya:
a. Kelaskaran
yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang
kemerdekaan ke-I
b. Pada
periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager
Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari
barisan cadangan;
c. Pada
tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi
Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d. Pada
tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat
sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e. Perwira
Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f. Kemudian
berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor
3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota
Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Bab X OTONOMI DAERAH
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam
pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah
propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan
kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah
berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan
33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas
dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak
tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya
alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak,
khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang
sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya
otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya
masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a.
Pemerintah pusat adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang
lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah.
Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)
Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2)
Dana Perimbangan;
3)
Pinjaman Daerah ;
4)
dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah
sebagai berikut :
1. Digunakannya
asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2. Penyelenggaraan
asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten /
Kota,
3. Asas
tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten;
Daerah Kota, dan Desa.
b. Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari
pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi
pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi
dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1. Desentralisasi
politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di
masyarakat
2. Desentralisasi
administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi
dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara
efektif dan efi sien
3. Desentralisasi
fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai
sumber dana
4. Desentralisasi
ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang
berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c. Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d. Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari
daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan,
sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan
pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam
pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa
“pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
e. Otonomi
daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat
dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1. Politik, dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus
dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan
daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat
luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas
pertanggungjawaban publik.
2. Ekonomi,
di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya
pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya
peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk
mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3. Sosial
dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik
mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan
masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f. Daerah
Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai
berikut:
1. Peningkatan
pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2. Pengembangan
kehidupan demokrasi.
3. Keadilan.
4. Pemerataan.
5. Pemeliharaan
hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka
keutuhan NKRI.
6. Mendorong
untuk memberdayakan masyarakat.
7. Menumbuhkan
prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan
peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g. Wilayah
Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h. Instansi
Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen
di daerah.
i. Pejabat
yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah
di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
j. Kecamatan
adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k. Kelurahan
adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah
kota di bawah kecamatan.
l. Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di
daerah kabupaten.
Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan
menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui
internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk,
selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pelaksanaan
kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan
sarana serta prasarananya. Kebijakan
Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan: .
(1) apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai
suatu masalah
(2) apa yang menyebabkannya
(3) apa pengaruhnya
Latihan I
I. Pilihlah
salah satu jawaban paling tepat!
1. Pengertian upaya pembelaan negara,
adalah ...
a. pengetahuan warga negara yang dijiwai
kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
b. pemahaman warga Negara yang dijiwai
kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
c. sikap dan hasrat warga Negara yang dijiwai
kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
d. sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai
kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2. Berikut ini merupakan alasan tentang
pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia,
kecuali ...
a. untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
b. untuk mempertahankan Negara dari berbagai
ancaman.
c. merupakan hak sekaligus kewajiban setiap
warga negara.
d. merupakan kegiatan untuk memperoleh
kehormatan dari negara.
3. Fungsi negara yang terutama berkaitan
langsung untuk mewujudkan tujuan NKRI ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”, adalah ...
a. pertahanan. b. kebebasan. c. keadilan. d.
kesejahteraan
dan kemakmuran.
4. Berikut ini merupakan dasar hukum
kewajiban membela Negara bagi setiap warga negara, kecuali ...
a. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. c. UU RI No. 3 Tahun 2002.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. d. UU RI No. 20 Tahun 2003.
5. Berikut ini, merupakan ancaman terhadap
kehidupan bangsa dan negara yang pelakunya bukan negara (ancaman bersifat non
tradisional), kecuali ...
a. agresi militer c. penangkapan ikan secara
ilegal.
b. penyelundupan. d. perdagangan narkotika dan obat terlarang.
6. Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan
warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui ...
a. Pendidikan Kewarganegaraan. c. Pengabdian
sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. d.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
7. Para Nelayan dan Petani dengan
menyediakan pangan nasional, para medis menjaga kesehatan masyarakat, Tim SAR
dan PMI melakukan kegiatan dalam menanggulangi bencana alam dan kemanusiaan,
yang mereka lakukan merupakan upaya pembelaan negara melalui ...
a. Pendidikan Kewarganegaraan. c. Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau
wajib.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
8. Berikut ini merupakan perbuatan yang
nyata dapat dilakukan para siswa dalam upaya pembelaan negara di lingkungan
masing– masing, kecuali ...
a. menjaga lingkungan rumah , sekolah dan
masyarakat agar tetap bersih dan sehat.
b. tidak menjadi pengguna narkotik dan obat
terlarang serta melapor ke pihak guru atau aparat keamanan apabila melihat
adanya penjualan atau pemakainya.
c. membela teman satu sekolah yang diserang
oleh sekolah lain dengan cara ikut perkelaian sebagai wujud kesetiakawanan.
d. tidak menonton tayangan TV yang berupa
sadisme, sronok, dan situs internet porno dan bacaan lain yang tidak bermoral.
9. Cinta bangsa (nasionalisme) yang
merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain contohnya ...
a. mengutamakan penggunaan barang–barang produk
dalam negeri karena dapat menggerakan roda perekonomian .
b. lebih baik membeli barang luar negeri
daripada membuat sendiri karena ongkosnya lebih mahal.
c. menganggap derajat bangsanya yang paling
unggul sedangkan derajat bangsa lain rendah.
d. lebih baik mengasingkan diri dari bangsa
lain daripada meniru – meniru bangsa lain.
10. Organisasi keselamatan masyarakat
yang berfungsi untuk menanggulangi bencana perang, bencana alam dan memperkecil
akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta adalah ...
a. Linmas b.
Wanra c.
Kamra d.
Hansip
II. Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Kemukakan beberapa alasan pentingnya
usaha pembelaan negara?
2. Jelaskah perbedaan fungsi pertahanan
dengan fungsi keamanan?
3. Jelaskan mengapa setiap warga negara
memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
4. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut
serta membela negara?
Latihan II
I. Pilihlah
salah satu jawaban paling tepat!
1. Kebijakan otonomi daerah
dilatarbelakangi oleh ...
a. Pemerintah pusat tidak lagi dibebani
memberikan anggaran kepada daerah
b. Daerah-daerah lebih kretaif dalam
mengembangkan sumber dayanya
c. Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari
pusat ke daerah
d. Putera-putera daerah dapat berpartisipasi
secara aktif dalam pembangunan di daerahnya
2. Undang-Undang yang mengatur tentang
pemerintahan daerah adalah ...
a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004 c. Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004
b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004 d. Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004
3. Undang-Undang yang mengatur tentang
Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
a. UU No. 20 tahun 2004 c. UU No. 32 tahun 2004
b. UU No. 21 tahun 2004 d. UU No. 33 tahun 2004
4. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di
daerah ...
a. Propinsi b.
Kabupaten/Kota c. Kota
Administratif d. Desa
5. Komponen-komponen pemerintah pusat
adalah ...
a. Presiden, menteri dan gubernur c. Presiden,dan para menteri
b. Presiden,DPR dan menteri d. Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah
Agung
6. Penyerahan wewenang oleh Pemerintah
kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
dinamakan ...
a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan d. Otonomi daerah
7. Pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah
dinamakan ...
a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas pembantuan d. Otonomi daerah
8. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas
daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan
negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
a. Gubernur b.
Walikota c. Bupati
d. DPRD II
9. Perangkat departemen dan/atau lembaga
pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ...
a. Instansi berwenang c. Instansi departemen
b. Instansi horizontal d. Instansi vertikal
10. Pemerintah terendah dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ...
a. RT b.
Desa c.
RW d.
Kecamatan
11. Manakah di antara pernyataan di bawah ini
yang bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh
Sadu?
a. Desentrasisasi politik c.
Desentralisasi administrasi
b. Desentarlisasi ekonomi d.
Desentralisasi hukum
12. Bidang-bidang yang masih menjadi
kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali :
a. Politik b.
Agama c.
Sosial budaya d. Keuangan
13. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah
....
a. Gubernur b.
Bupati c.
Walikota d. DPRD
Kabupaten
14. Badan
eksekutif di daerah kota adalah ...
a. Gubernur b.
Bupati c.
Walikota d. DPRD
II
15. Badan
legislatif di kabupaten adalah ...
a. Gubernur b.
Bupati c.
Walikota d. DPRD
II
16. Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali
:
a. Pekerjaan umum b. Kesehatan c. Pendidikan d.
Fiskal
17. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah
adalah ...
a. Sejajar b.
Lebih tinggi c. Lebih
rendah d. Lembaga otonom
18. Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama
dalam menetapkan ...
a. Kepala daerah c.
Keputusan daerah
b. Peraturan daerah d. Pengangkatan pejabat daerah
19. Jabatan kepala daerah dalam satu
periodenya ...
a. 4 tahun b.
5 tahun c. 6
tahun d. 10 tahun
20. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak
Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar .
a. 10% b.
20% c.
80% d.
90%
II. Kerjakan
semua soal dibawah ini secara tepat dan singkat !
1. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan
daerah otonom!
2. Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!
3. Sebutkan tugas-tugas DPRD
Kabupaten/Kota!
4. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD
Kabupaten/Kota!
5. Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah
laut
Latihan III
I. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1. Pengertian upaya pembelaan negara, adalah ………..
a. pengetahuan warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
b. pemahaman warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
c. sikap dan hasrat warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara.
d. sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada
NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
bangsa dan negara.
2. Berikut ini merupakan alasan tentang pentingnya upaya pembelaan
negara dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali ...............
a. untuk menjaga keutuhan wilayah negara. c. hak
dan kewajiban setiap warga negara.
b. mempertahankan Negara dari berbagai ancaman. d. untuk
memperoleh kehormatan dari negara.
3. Fungsi negara yang terutama berkaitan langsung untuk mewujudkan
tujuan NKRI ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia”, adalah .............
a. pertahanan. b.
kebebasan c. keadilan. d. kesejahteraan
dan kemakmuran.
4. Berikut ini merupakan dasar hukum kewajiban membela Negara bagi
setiap warga negara, kecuali …...
a. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945. c.
UU RI No. 3 Tahun 2002.
b. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. d.
UU RI No. 20 Tahun 2003.
5. Berikut ini, merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan
negara yang pelakunya bukan negara (ancaman bersifat non tradisional), kecuali
……………….
a. perdagangan narkotika dan obat terlarang. c. penangkapan
ikan secara illegal.
b. penyelundupan. d.
agresi militer.
6. Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya
pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui …………….....
a. Pendidikan Kewarganegaraan. c. Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau
wajib
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
7. Para Nelayan dan Petani dengan menyediakan pangan nasional, para
medis menjaga kesehatan masyarakat, Tim SAR dan PMI melakukan kegiatan dalam
menanggulangi bencana alam dan kemanusiaan, yang mereka lakukan merupakan upaya
pembelaan negara melalui …………...
a. Pendidikan Kewarganegaraan. c.
Pengabdian sebagai TNI secara sukarela
atau wajib.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
8. Berikut ini merupakan perbuatan yang nyata dapat dilakukan para
siswa dalam upaya pembelaan negara di lingkungan masing–masing, kecuali
.....................
a. menjaga lingkungan rumah , sekolah dan masyarakat agar tetap
bersih dan sehat.
b. tidak menjadi pengguna narkotik dan obat terlarang serta melapor
ke pihak guru atau aparat keamanan apabila melihat adanya penjualan atau
pemakainya.
c. membela teman satu sekolah yang diserang oleh sekolah lain dengan
cara ikut perkelaian sebagai wujud kesetiakawanan.
d. tidak menonton tayangan TV yang berupa sadisme, sronok, dan situs
internet porno dan bacaan lain yang tidak bermoral.
9. Cinta bangsa (nasionalisme) yang merupakan perwujudan upaya
pembelaan negara antara lain contohnya …
a. mengutamakan penggunaan produk dalam negeri karena dapat menggerakan
roda perekonomian
b. lebih baik membeli barang luar negeri daripada membuat sendiri
karena ongkosnya lebih mahal.
c. menganggap derajat bangsanya yang paling unggul sedangkan derajat
bangsa lain rendah.
d. lebih baik mengasingkan diri dari bangsa lain daripada meniru –
meniru bangsa lain.
10. Organisasi keselamatan masyarakat yang berfungsi untuk
menanggulangi bencana perang, bencana alam dan memperkecil akibat malapetaka
yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta adalah …...
a. Linmas b.
Wanra c.
Kamra d.
Hansip
11. Kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh ……………...
a. Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada
daerah
b. Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya
c. Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah
d. Putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam
pembangunan di daerahnya
12. Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah
………………..
a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004 c. Undang-Undang
RI no. 32 tahun 2004
b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004 d. Undang-Undang
RI no. 33 tahun 2004
13. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Daerah adalah ...
a. Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004 c. Undang-Undang
RI no. 32 tahun 2004
b. Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004 d. Undang-Undang
RI no. 33 tahun 2004
14. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah ……………..
a. Propinsi b.
Kabupaten / Kota c. Kota
Administratif d. Desa
15. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ………...
a. Presiden, menteri dan gubernur c. Presiden,dan para menteri
b. Presiden,DPR dan menteri d. Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah
Agun
16. Penyerahan
wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik
Indonesia dinamakan ...
a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas
pembantuan d. Otonomi daerah
17. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamakan ……………....
a. Desentralisasi b. Dekonsentrasi c. Tugas
pembantuan d. Otonomi daerah
18. Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan
berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan
Republik Indonesia dinamakan ………..
a. Gubernur b.
Bupati c.
Walikota d. DPRD
II
19. Perangkat
departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ………..
a. Instansi berwenang b.
Instansi horizontal c. Instansi
departemen d. Instansi vertikal
20. Pemerintah terendah dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ………....
a. RT b. RW c.
Desa d.
Kecamatan
21. Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang
bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu?
………………..
a. Desentrasisasi politik c.
Desentralisasi administrasi
b. Desentarlisasi ekonomi d.
Desentralisasi hukum
22. Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat
adalah, kecuali :…………….
a. Politik b.
Agama c.
Sosial budaya d. Keuangan
23. Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah ………………....
a. Gubernur b.
Bupati c.
Walikota d. DPRD
Kabupaten
24. Badan eksekutif di daerah kota adalah ……………....
a. Gubernur b.
Walikota c. Bupati d. DPRD II
25. Badan legislatif di kabupaten adalah ……………...
a. Gubernur b.
Walikota c. Bupati d. DPRD II
26. Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah,
meliputi, kecuali :……
a. Pekerjaan umum b.
Kesehatan c. Pendidikan d. Fiskal
27. Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah ...........
a. Sejajar b.
Lebih tinggi c. Lebih
rendah d. Lembaga otonom
28. Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam menetapkan ...
a. Kepala daerah c.
Keputusan daerah
b. Peraturan daerah d.
Pengangkatan pejabat daerah
29. Jabatan kepala daerah dalam
satu periodenya ………..
a. 4 tahun b.
6 tahun c. 5
tahun d. 10 tahun
30. Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus
disetorkan ke pemerintah pusat sebesar
a. 10% b. 80% c. 20% d. 90%
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat
dan jelas !
1. Kemukakan
beberapa alasan pentingnya usaha pembelaan negara?
2. Jelaskah
perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan?
3. Jelaskan
mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
4. Sebutkan
landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
5. Tentukan
apakah tindakan seperti dalam tabel di bawah termasuk contoh tindakan yang
menunjukkan upaya pembelaan negara atau tidak, caranya dengan memberikan tanda
V pada kolom “ya” atau “tidak” dan tulis alasannya!
6. Jelaskan
perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!
7. Jelaskan
perbedaan kelurahan dan desa!
8. Sebutkan
tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!
9. Sebutkan
hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!
10. Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar