Selasa, 28 Januari 2014

USAHA PEMBELAAN NEGARA


BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA

Rakyat sebagai salah satu unsur mutlak suatu negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan berbagai aspek kehidupan. Untuk itu setiap warga negara memiliki jaminan hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya yang diberikan negara. Salah satu hak dan kewajiban warga negara adalah ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Upaya bela negara sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 diselenggarakan melalui:

a)       pendidikan kewarganegaran;
b)       pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c)     pengabdian sebagai prajurit TNI secara suka rela atau secara wajib;
d)     melalui pengabdian sesuai dengan profesi.
Suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
a)     penduduk yang tetap,
b)     wilayah tertentu,
c)     pemerintah, dan
d)     kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Unsur-unsur pembentuk (konstitutif) negara :
a)     harus ada rakyat,
b)     harus daerah, dan
c)     pemerintah yang berdaulat.
d)     pengakuan oleh Negara lain (deklaratif).

Setiap warga negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara berkaitan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman dan ganguan. Oleh karena itu usaha pembelaan negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negara. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
a.     untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.     untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.     merupakan panggilan sejarah;
d.     merupakan kewajiban setiap warga negara.
Mempertahankan negara merupakan salah satu fungsi negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan negara. Setiap negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu yaitu:
1)     Fungsi penertiban (law and order); Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2)     Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran; Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari negara.
3)     Fungsi Pertahanan; yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)     Fungsi keadilan; yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu
1)     keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban;
2)     pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta;
3)     kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI;
4)     kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.

Dalam usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a.     mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.     melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.     melaksanakan operasi militer selain perang;
d.     ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURI Nomor 3 Tahun 2002).

Menurut penjelasan UURI Nomor 3 Tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a.     agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.     pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial;
c.     spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer;
d.     sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa;
e.     aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri;
f.      pemberontakan bersenjata;
g.     perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.

Ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan negara Indonesia di masa datang, meliputi :
a.     Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.     Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.     Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.     Konfl ik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konfl ik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.     Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f.      Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.     Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/ perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.     Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.      Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun
j.      Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Dari aspek sejarah perjuangan bangsa kita, terdapat beberapa contoh tindakan usaha pembelaan negara  diantaranya:
a.     Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-I
b.     Pada periode perang kemerdekaan ke-II ada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari barisan cadangan;
c.     Pada tahun 1958 – 1960 muncul oganisasi Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan bentuk kelanjutan Pager Desa;
d.     Pada tahun 1961 dibentuk Pertahanan sipil, perlawanan rakyat, Keamanan rakyat sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/ OPR
e.     Perwira Cadangan yang dibentuk sejak tahun 1963.
f.      Kemudian berdasarkan UURI Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (telah diganti dengan UURI Nomor 3 Tahun 2002) ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS).
Bab X OTONOMI DAERAH
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak lahirnya UU No. dan UU No. 32 dan 33 tahun 2004 daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya. Hal ini berdampak tumbuhnya kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusianya.
Dampak lain adalah tumbuhnya kehidupan demokrasi yang lebih semarak, khususnya dalam pemilihan kepala dearah. Selain itu kebijakankebijakan yang sifatnya menyangkut publik dilakukan lebih transparan. Dengan demikian adanya otonomi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola daerahnya masing-masing, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Berbagai istilah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah meliputi, sebagai berikut:
a.        Pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. DPRD adalah Badan legislatif daerah. Sumber-sumber keuangan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah :
1)       Pendapatan Asli Daerah (PAD);
2)       Dana Perimbangan;
3)       Pinjaman Daerah ;
4)       dan lain-lain penerimaan yang sah.
Adapun prinsip Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
1.     Digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;
2.     Penyelenggaraan asas desntralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di Daerah Kabupaten / Kota,
3.     Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten; Daerah Kota, dan Desa.
b.     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Transfer ini dilakukan dari pemerintah pusat ke pihak lain, baik kepada daerah bawahan, organisasi pemerintah yang semi bebas ataupun kepada sektor swasta. Selanjutnya desentralisasi dibagi menjadi empat tipe, yaitu :
1.     Desentralisasi politik, yang bertujuan menyalurkan semangat demokrasi secara positif di masyarakat
2.     Desentralisasi administrasi, yang memiliki tiga bentuk utama, yaitu : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi, bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efi sien
3.     Desentralisasi fi skal, bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali berbagai sumber dana
4.     Desentralisasi ekonomi atau pasar, bertujuan untuk lebih memberikan tanggungjawab yang berkaitan sektor publik ke sektor privat.
c.     Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah.
d.     Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan. Dalam pasal 18 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa “pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
e.     Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Visi otonomi daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu :
1.     Politik,  dibidang politik, pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
2.     Ekonomi, di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
3.     Sosial dan Budaya, dibidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilainilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
f.      Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.     Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.     Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.     Keadilan.
4.     Pemerataan.
5.     Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.     Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
7.     Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
g.     Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah.
h.     Instansi Vertikal adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen di daerah.
i.      Pejabat yang berwenang adalah pejabat pemerintah di tingkat pusat dan/atau pejabat pemerintah di daerah propinsi yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
j.      Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
k.     Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan.
l.      Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah kabupaten.

Sosialisasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, baik yang bersifat elektronik, seperti melalui internet, email, TV, dan radio maupun secara manual, misalnya melalui spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat. Pelaksanaan kebijakan publik akan melibatkan berbagai komponen, seperti manusia, dana, dan sarana serta prasarananya.  Kebijakan Publik merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:  .
(1)   apa yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah mengenai suatu masalah
(2)   apa yang menyebabkannya
(3)   apa pengaruhnya
Latihan I
I.    Pilihlah salah satu jawaban paling tepat!
1.         Pengertian upaya pembelaan negara, adalah ...
a.     pengetahuan warga negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.     pemahaman warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
c.     sikap dan hasrat warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.     sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2.         Berikut ini merupakan alasan tentang pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali ...
a.     untuk menjaga keutuhan wilayah negara.
b.     untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.
c.     merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara.
d.     merupakan kegiatan untuk memperoleh kehormatan dari negara.

3.         Fungsi negara yang terutama berkaitan langsung untuk mewujudkan tujuan NKRI ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, adalah ...
a.     pertahanan.        b. kebebasan.       c.  keadilan.        d.                                  kesejahteraan dan kemakmuran.
4.         Berikut ini merupakan dasar hukum kewajiban membela Negara bagi setiap warga negara, kecuali ...
a.     Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.                                            c.     UU RI No. 3 Tahun 2002.
b.     Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.                                            d.     UU RI No. 20 Tahun 2003.
5.         Berikut ini, merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara yang pelakunya bukan negara (ancaman bersifat non tradisional), kecuali ...
a.     agresi militer                                              c. penangkapan ikan secara ilegal.
b.     penyelundupan.                                        d.  perdagangan narkotika dan obat terlarang.
6.         Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui ...
a.     Pendidikan Kewarganegaraan.   c.  Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
b.     Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
7.         Para Nelayan dan Petani dengan menyediakan pangan nasional, para medis menjaga kesehatan masyarakat, Tim SAR dan PMI melakukan kegiatan dalam menanggulangi bencana alam dan kemanusiaan, yang mereka lakukan merupakan upaya pembelaan negara melalui ...
a.     Pendidikan Kewarganegaraan.                                    c.     Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
b.     Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.                  d.     Pengabdian sesuai dengan profesi.
8.         Berikut ini merupakan perbuatan yang nyata dapat dilakukan para siswa dalam upaya pembelaan negara di lingkungan masing– masing, kecuali ...
a.     menjaga lingkungan rumah , sekolah dan masyarakat agar tetap bersih dan sehat.
b.     tidak menjadi pengguna narkotik dan obat terlarang serta melapor ke pihak guru atau aparat keamanan apabila melihat adanya penjualan atau pemakainya.
c.     membela teman satu sekolah yang diserang oleh sekolah lain dengan cara ikut perkelaian sebagai wujud kesetiakawanan.
d.     tidak menonton tayangan TV yang berupa sadisme, sronok, dan situs internet porno dan bacaan lain yang tidak bermoral.
9.                 Cinta bangsa (nasionalisme) yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain contohnya ...
a.     mengutamakan penggunaan barang–barang produk dalam negeri karena dapat menggerakan roda perekonomian .
b.     lebih baik membeli barang luar negeri daripada membuat sendiri karena ongkosnya lebih mahal.
c.     menganggap derajat bangsanya yang paling unggul sedangkan derajat bangsa lain rendah.
d.     lebih baik mengasingkan diri dari bangsa lain daripada meniru – meniru bangsa lain.
10.               Organisasi keselamatan masyarakat yang berfungsi untuk menanggulangi bencana perang, bencana alam dan memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta adalah ...
a.     Linmas                            b.     Wanra                                 c.     Kamra                             d.     Hansip

II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.         Kemukakan beberapa alasan pentingnya usaha pembelaan negara?
2.         Jelaskah perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan?
3.         Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
4.         Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
Latihan II
I.    Pilihlah salah satu jawaban paling tepat!
1.         Kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh ...
a.     Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah
b.     Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya
c.     Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah
d.     Putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya
2.         Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah ...
a.     Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004                          c.     Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004
b.     Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004                          d.     Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004
3.         Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
a.     UU No. 20 tahun 2004                                                       c.     UU No. 32 tahun 2004
b.     UU No. 21 tahun 2004                                                       d.     UU No. 33 tahun 2004
4.         Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah ...
a.     Propinsi                           b.     Kabupaten/Kota               c.     Kota Administratif        d.     Desa
5.         Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ...
a.     Presiden, menteri dan gubernur                              c.       Presiden,dan para menteri
b.     Presiden,DPR dan menteri                                      d.       Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah Agung
6.         Penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
a.     Desentralisasi                 b.     Dekonsentrasi                    c.     Tugas pembantuan      d.     Otonomi daerah
7.         Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamakan ...
a.     Desentralisasi                 b.     Dekonsentrasi                    c.     Tugas pembantuan      d.     Otonomi daerah
8.         Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ...
a.     Gubernur                         b.     Walikota                             c.     Bupati                             d.     DPRD II
9.         Perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ...
a.     Instansi berwenang                                                             c.     Instansi departemen
b.     Instansi horizontal                                                              d.     Instansi vertikal
10.       Pemerintah terendah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ...
a.     RT                                    b.     Desa                                     c.     RW                                   d.     Kecamatan
11.       Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu?
a.     Desentrasisasi politik                                                          c.     Desentralisasi administrasi
b.     Desentarlisasi ekonomi                                                      d.     Desentralisasi hukum
12.       Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali :
a.     Politik                              b.     Agama                                c.     Sosial budaya                d.     Keuangan
13.       Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah ....
a.     Gubernur                         b.     Bupati                                 c.     Walikota                         d.     DPRD Kabupaten
         14.      Badan eksekutif di daerah kota adalah ...
a.     Gubernur                         b.     Bupati                                 c.     Walikota                         d.     DPRD II
         15.      Badan legislatif di kabupaten adalah ...
a.     Gubernur                         b.     Bupati                                 c.     Walikota                         d.     DPRD II
        16.       Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali :
a.     Pekerjaan umum          b.     Kesehatan                          c.     Pendidikan                     d.     Fiskal
17.       Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah ...
a.     Sejajar                             b.     Lebih tinggi                         c.     Lebih rendah                  d.     Lembaga otonom
18.       Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam menetapkan ...
a.     Kepala daerah                                                                     c.     Keputusan daerah
b.     Peraturan daerah                                                                d.     Pengangkatan pejabat daerah
19.       Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya ...
a.     4 tahun                            b.     5 tahun                                c.     6 tahun                            d.     10 tahun
20.       Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar .
a.     10%                                 b.     20%                                     c.     80%                                 d.     90%

II. Kerjakan semua soal dibawah ini secara tepat dan singkat !
1.         Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!
2.         Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!
3.         Sebutkan tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!
4.         Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!
5.         Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut
Latihan III
I.    Pilihlah salah satu jawaban yang  paling tepat!
1.     Pengertian upaya pembelaan negara, adalah ………..
a.     pengetahuan warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
b.     pemahaman warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
c.     sikap dan hasrat warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.     sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
2.     Berikut ini merupakan alasan tentang pentingnya upaya pembelaan negara dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, kecuali ...............
a.     untuk menjaga keutuhan wilayah negara.                        c.     hak dan kewajiban setiap warga negara.
b.     mempertahankan Negara dari berbagai ancaman.         d.     untuk memperoleh kehormatan dari negara.
3.     Fungsi negara yang terutama berkaitan langsung untuk mewujudkan tujuan NKRI ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, adalah .............
a.     pertahanan.               b.     kebebasan              c.         keadilan.        d.              kesejahteraan dan kemakmuran.
4.     Berikut ini merupakan dasar hukum kewajiban membela Negara bagi setiap warga negara, kecuali …...
a.     Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.                                                c.     UU RI No. 3 Tahun 2002.
b.     Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.                                                d.     UU RI No. 20 Tahun 2003.
5.     Berikut ini, merupakan ancaman terhadap kehidupan bangsa dan negara yang pelakunya bukan negara (ancaman bersifat non tradisional), kecuali ……………….
a.     perdagangan narkotika dan obat terlarang.                      c.     penangkapan ikan secara illegal.
b.     penyelundupan.                                                                      d.     agresi militer.
6.     Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui …………….....
a.     Pendidikan Kewarganegaraan.                                   c.      Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib
b.     Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.                  d.    Pengabdian sesuai dengan profesi.
7.     Para Nelayan dan Petani dengan menyediakan pangan nasional, para medis menjaga kesehatan masyarakat, Tim SAR dan PMI melakukan kegiatan dalam menanggulangi bencana alam dan kemanusiaan, yang mereka lakukan merupakan upaya pembelaan negara melalui …………...
a.     Pendidikan Kewarganegaraan.                                c.     Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib.
b.     Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.             d.     Pengabdian sesuai dengan profesi.
8.     Berikut ini merupakan perbuatan yang nyata dapat dilakukan para siswa dalam upaya pembelaan negara di lingkungan masing–masing, kecuali .....................
a.     menjaga lingkungan rumah , sekolah dan masyarakat agar tetap bersih dan sehat.
b.     tidak menjadi pengguna narkotik dan obat terlarang serta melapor ke pihak guru atau aparat keamanan apabila melihat adanya penjualan atau pemakainya.
c.     membela teman satu sekolah yang diserang oleh sekolah lain dengan cara ikut perkelaian sebagai wujud kesetiakawanan.
d.     tidak menonton tayangan TV yang berupa sadisme, sronok, dan situs internet porno dan bacaan lain yang tidak bermoral.
9.     Cinta bangsa (nasionalisme) yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain contohnya …
a.     mengutamakan penggunaan produk dalam negeri karena dapat menggerakan roda perekonomian
b.     lebih baik membeli barang luar negeri daripada membuat sendiri karena ongkosnya lebih mahal.
c.     menganggap derajat bangsanya yang paling unggul sedangkan derajat bangsa lain rendah.
d.     lebih baik mengasingkan diri dari bangsa lain daripada meniru – meniru bangsa lain.
10.   Organisasi keselamatan masyarakat yang berfungsi untuk menanggulangi bencana perang, bencana alam dan memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta adalah …...
a.     Linmas                                b.     Wanra                                 c.     Kamra                             d.     Hansip
11.   Kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh ……………...
a.     Pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah
b.     Daerah-daerah lebih kretaif dalam mengembangkan sumber dayanya
c.     Terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah
d.     Putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya
12.   Undang-Undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah ………………..
a.     Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004                              c.     Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004
b.     Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004                              d.     Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004
13.   Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah ...
a.     Undang-Undang RI no. 20 tahun 2004                              c.     Undang-Undang RI no. 32 tahun 2004
b.     Undang-Undang RI no. 21 tahun 2004                              d.     Undang-Undang RI no. 33 tahun 2004
14.   Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah ……………..
a.     Propinsi                               b.     Kabupaten / Kota             c.     Kota Administratif        d.     Desa
15.   Komponen-komponen pemerintah pusat adalah ………...
a.     Presiden, menteri dan gubernur                       c.         Presiden,dan para menteri
b.     Presiden,DPR dan menteri                                 d.        Presiden, ketua DPR,dan Ketua mahkamah Agun
        16.   Penyerahan wewenang oleh Pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik                  
              Indonesia dinamakan ...
a.     Desentralisasi                     b.     Dekonsentrasi                    c.     Tugas pembantuan      d.     Otonomi daerah
17.   Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah dinamakan ……………....
a.     Desentralisasi                     b.     Dekonsentrasi                    c.     Tugas pembantuan      d.     Otonomi daerah
18.   Kesatuan masyarakat yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia dinamakan ………..
a.     Gubernur                             b.     Bupati                                 c.     Walikota                         d.     DPRD II
        19.   Perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah nondepartemen di daerah dinamakan ………..
a.     Instansi berwenang           b.     Instansi horizontal            c.     Instansi departemen     d.     Instansi vertikal
20.   Pemerintah terendah dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia dinamakan ………....
a.     RT                                        b.     RW                                       c.     Desa                                 d.     Kecamatan
21.   Manakah di antara pernyataan di bawah ini yang bukan merupakan jenis-jenis desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Sadu? ………………..
a.     Desentrasisasi politik                                                              c.     Desentralisasi administrasi
b.     Desentarlisasi ekonomi                                                          d.     Desentralisasi hukum
22.   Bidang-bidang yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah, kecuali :…………….
a.     Politik                                  b.     Agama                                c.     Sosial budaya                d.     Keuangan

23.   Badan eksekutif di daerah kabupaten adalah ………………....
a.     Gubernur                             b.     Bupati                                 c.     Walikota                         d.     DPRD Kabupaten
24.   Badan eksekutif di daerah kota adalah ……………....
a.     Gubernur                             b.     Walikota                             c.     Bupati                             d.     DPRD II
25.   Badan legislatif di kabupaten adalah ……………...
a.     Gubernur                             b.     Walikota                             c.     Bupati                             d.     DPRD II
26.   Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah, meliputi, kecuali :……
a.     Pekerjaan umum              b.     Kesehatan                          c.     Pendidikan                     d.     Fiskal
27.   Kedudukan DPRD terhadap pemerintah daerah adalah ...........
a.     Sejajar                                 b.     Lebih tinggi                         c.     Lebih rendah                  d.     Lembaga otonom
28.   Kepala Daerah dan DPRD harus bekerjasama dalam menetapkan ...
a.     Kepala daerah                                                                         c.     Keputusan daerah
b.     Peraturan daerah                                                                    d.     Pengangkatan pejabat daerah
29. Jabatan kepala daerah dalam satu periodenya ………..
a.     4 tahun                                b.     6 tahun                                c.     5 tahun                            d.     10 tahun
30.   Keuangan daerah yang diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan harus disetorkan ke pemerintah pusat sebesar
a.     10%                                     b.     80%                             c.     20%                             d. 90%
II. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.     Kemukakan beberapa alasan pentingnya usaha pembelaan negara?
2.     Jelaskah perbedaan fungsi pertahanan dengan fungsi keamanan?
3.     Jelaskan mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta membela negara?
4.     Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara?
5.     Tentukan apakah tindakan seperti dalam tabel di bawah termasuk contoh tindakan yang menunjukkan upaya pembelaan negara atau tidak, caranya dengan memberikan tanda V pada kolom “ya” atau “tidak” dan tulis alasannya!
6.     Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!
7.     Jelaskan perbedaan kelurahan dan desa!
8.     Sebutkan tugas-tugas DPRD Kabupaten/Kota!
9.     Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD Kabupaten/Kota!
10.   Sebutkan 3 kewenangan daerah di wilayah laut!